Peace treaty/Bahasa Indonesia
From eRepublik Official Wiki
Languages: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sebuah perjanjian Perdamaian adalah hukum yang digunakan untuk mengakhiriperang. Setelah mengusulkan perjanjian damai, presiden negara mengusulkan mampu menuntut sejumlah tertentu emas dari negara lain, namun hal ini bukanlah suatu keharusan.
Hukum ini juga dapat digunakan untuk menutup perang yang disebabkan oleh aliansi.
- Negara A memiliki aliansi dengan negara B. Negara C menyerang sebuah daerah asli dari negara A, B dan negara akan menjadi sekutu negara A dalam perang melawan negara C. Jika negara B dan C negara tanda-tanda perjanjian damai, negara B akan tidak lagi menjadi sekutu negara A dalam perang itu.
Jika negara sedang berperang langsung dengan negara lain dan dalam perang melalui aliansi, pada saat penandatanganan perdamaian perang hanya melalui aliansi akan ditutup.
- Suatu negara dalam perang dengan Negara B. Suatu negara adalah sekutu C negara dalam perang antara B dan C. Ketika A dan B siges perjanjian damai, itu tidak akan menutup perang Sebuah B. vs Ini hanya menghapus Sebuah negara dari negara C sekutu dalam perang antara B dan C.
Setelah proposal telah berlalu baik kongres perang akan berakhir dan jika ada pertempuran yang sedang berlangsung, Negara Bertahan akan dinyatakan sebagai pemenang pertempuran.