2nd Commander (MU)/Bahasa Indonesia
From eRepublik Official Wiki
Languages: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Wakil Komandan merupakan pembantu dari komandan. Seorang komandan dapat menunjuk paling banyak 2 wakil komandan.
Untuk menjadi wakil komandan, minimal harus memiliki pangkat setingkat Commander.
Wakil Komandan dapat memberhentikan anggota kesatuan militer yang telah berada di kesatuan selama lebih dari 2 hari.