Applying for citizenship/Bahasa Indonesia
Languages: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Untuk menjadi penduduk resmi dari suatu negara, tiap citizen harus mengajukan permohonan citizenship.
Contents
Mengajukan Permohonan Citizenship
Tiap citizen dapat mengajukan permohona citizenship dari tiga tempat.
Melalui Halaman Partai
Di halaman Partai yang dapat ditemukan melalui My Places - Party, anda akan ditunjukkan pesan sebagai berikut:
You cannot be involved in politics in another place than your citizenship country. You must move back to <citizenship country> or apply for citizenship in your new country
dengan menekan link apply for citizenship akan muncul pesan:
This message will be displayed to the members of Congress who will be able to accept or deny your citizenship request.
Di bawah pesan tersebut, terdapat kotak pesan untuk menuliskan alasan anda mengajukan permohonan citizenship di negara tersebut. Batas maksimal dari kotak tersebut adalah 500 huruf.
Setelah Pindah Ke Negara Baru
Setelah citizen Tiba di negara baru dan menerima pesan"You have successfully moved to <region>, <country>.", citizen tersebut akan diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan citizenship di negara yang bersangkutan. Menekan tombol Apply for citizenship akan membawa anda ke halaman yang telah disebutkan sebelumnya.
Link Langsung
Setiap citizen dapat mengajukan permohonan citizenship disini: http://www.erepublik.com/en/citizenship . Membuka link tersebut akan membawa anda ke halaman yang telah disebutkan sebelumnya.