Pemakzulan
Languages: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemakzulan Presiden adalah tipe Undang Undang yang di usulkan oleh Anggota Kongres sebagai pilihan terakhir jika mereka ingin untuk memecat Presiden yang sedang menjabat. Undang undang pemakzulan Presiden ini dapat di usulkan pada halamanan Administrasi Negara. Ketika mengusulkan pemakzulan ada baiknya untuk memberikan tautan pada area debat dimana anggota kongres lainnya bisa menemukan alasan dari pemakzulan tersebut. Jika di setujui, Presiden tersebut akan di copot dari jabatannya dan kandidat berikutnya (dari jumlah suara) di pemilihan terakhir di deklarasikan sebagai Presiden baru di negara tersebut. |
Catatan: Jika kandidat berikutnya tidak mempunyai kewarganegaraan dari negara dia mencalonkan diri sebagai calon presiden, Kandidat berikutnya akan di pertimbangkan.'
Catatan: Tidak seperti kebanyakan usulan, usulan pemakzulan membutuhkan mayoritas suara atau 66% suara untuk meloloskannya.
Di kasus - kasus tertentu (ketika semua calon tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden), negara tersebut mungkin akan berjalan tanpa memiliki presiden.
Catatan: Diantara tanggal 4 jam 00.00 dan 5 pukul 23.59 Usulan untuk pemakzulan tidak dapat dilakukan lagi,
Contoh
Dibutuhkan 66% suara congress untuk meloloskan pemakzulan.
Negara X mempunyai 20 kongres. 66% dari 20 adalah 13.2.
Pertanyaan:
- Apakah di perlukan 13 atau 14 suara untuk meloloskan pemakzulan?
- Jika ada anggota kongres yang mengundurkan diri, apakah merubah total? misalkan terdapat 19 anggota kongres yang tersisa, 66% nya adalah 12.54?
- Jika total berubah merjadi 19, dan 66% adalah 12.54, berapakah suara setuju yang di perlukan untuk meloloskan pemakzulan?
66% of the votes of Congress are needed to pass an impeachment.
Country X has 20 congressmen. 66% of 20 is 13.2.
Jawaban
Anda memerlukan 66% ditambah 1 dari total dari suara (misalkan: juga 4 orang yang memberikan suara, dan 3 setuju dengan pemakzulan tersebut, maka pemakzulan tersebut di terima).
FAQ
Apa yang terjadi jika hanya terdapat 2 kandidat presiden di negara tersebut. Peringkat pertama terpilih menjadi presiden dan kemudian mengalami pemakzulan. Dan yang ke dua pengambil tempat president pertama tersebut. Lalu Presiden ke 2 itu terkena pemakzulan juga. Siapa yang akan menjadi president berikutnya? Tidak ada. Negara tersebut tidak akan mempunyai presiden pada periode tersebut.
Bisakah Presiden di negara tersebut memberikan suara di penghitungan suara untuk pemakzulan? Ya. Presiden bisa memberikan suara pada Usulan tersebut, Sama seperti suara kongres lainnya
Laws that can be proposed by |
---|
President: New citizen message · MPP · Declare war · Airstrike · Propose peace · Trade embargo · Resource concession · Leave alliance · Change alliance leader |