Prime Minister/Bahasa Indonesia
Languages: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
This translated page is outdated and the information may no longer be valid. |
Walau merupakan jabatan tidak resmi di eRepublik, sejumlah negara seperti Inggris, Australia, Selandia Baru dan Kanada, memilih untuk memanggil Presiden mereka sebagai "Prime Minister", untuk melekatkan pada sistem politik nasional mereka di kehidupan nyata. Jabatan ini menjadi salah satu Jabatan politik setelah diusulkan oleh seorang warga.
Pengecualian
India dan Slovakia
Perdana Menteri di sejumlah negara, terutama India dan Slovakia, merupakan kepala kabinet. Walaupun demikian, Perdana Menteri tidak menjadi Kepala Eksekutif (contoh: Presiden) di negara tersebut. Dalam situasi ini, Perdana Menteri berperan sebagai wakil di negara tersebut.
Belanda
Terlepas dari mempunyai Presiden, Perdana Menteri dulunya adalah sebuah pekerjaan yang terpisah di Belanda dimana jabatan Perdana Menteri digunakan sebagai Kepala Kabinet, yang secara de facto juga merupakan kepala negara. Kabinet dibentuk setelah pemilihan anggota kongres dan pemimpin partai terbesar membentuk sebuah koalisi dengan partai lain untuk membentuk kabinet. Koalisi ini memutuskann siapa yang akan menjadi Perdana Menteri. Jabatan ini dipandang lebih atau sama penting dengan Presiden. Presiden lebih dipandang sebagai jabatan militer dan simbolis. Setelah perdebatan yang cukup panjang selama setahun dan masa percobaan, pada Oktober 2010 jabatan ini dihapuskan saat Perdana Menteri terakhir, Daniel Parker mengubah konstitusi untuk membentuk sebuah pemerintahan semi-presidensial (Presiden sebagai kepala pemerintahan, namun kekuatannya dibatasi oleh kongres).
Kroasia dan Italia
In Kroasia dan Italia, Perdana menteri merupakan Wakil presiden, bukan sebagai pemimpin negara.